Senin, 23 Desember 2013

Penampungan TKW Digerebek, 20 Anak di Bawah Umur Ditemukan

Radar Publik Selasa, 24 Desember 2013.
BEKASI - Penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Cendana No. 14, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang digerebek Mabes Polri diduga mempekerjakan anak di bawah umur rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Menurut salah satu TKW, VK, dirinya sudah dua bulan berada di penampungan dan rancananya diberangkatkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

"Selama disini kita diberikan pelatihan seperti cara merawat bayi dan orang jompo," kata perempuan asal NTT ini, Selasa (24/12/2013).

Diakuinya, tak jarang para staf memperlakukan para TKW secara tidak baik, seperti memberikan hukuman jika mereka beristirahat siang. "Macam-macam hukumannya kadang tidak dikasih makan juga atau suruh membersihkan ruangan," jelasnya.

Sementara dari data yang didapat dari 161 TKW yang ada di penampungan diketahui ada 20 TKW yang masih di bawah umur dan mereka rencananya akan dievakuasi ke save house Kemensos di Jakarta.

Sedangkan untuk para TKW lainnya rencananya akan di pulangkan ke daerah asalnya masing-masing dan untuk sementara diamankan di penampungan tersebut.

Hingga kini kasus trafficking ini masih ditangani pihak Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Senin, 09 Desember 2013

Kasus Korupsi UIN Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

DW.News Selasa, 10 Desember 2013.
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi lahan kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengungkapkan, berkas perkara dengan dua orang tersangka, NH dan M, ditargetkan segera selesai.

"Bulan ini akan dilimpahkan ke Pnegadilan Tipikor," katanya usai peringatan Hari Anti-Korupsi di Kantor Kejari Malang, Senin (9/12/2013).

Korps berbaju coklat ini juga sudah menentukan calon tersangka lain dari terkait kasus ini yang berasal dari UIN Maliki. Pada Januari 2014, tim penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan kasus ini.

Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp4 miliar ini sudah ada dua tersangka. NH merupakan Sekretaris Desa Tlekung dan M perangkat desa setempat. Keduanya diduga melakukan mark up harga tanah dan menggelapkan tanah milik warga Tlekung.

Kasus ini bermula saat UIN Maliki Malang membebaskan lahan seluas lebih dari 11 hektare yang tersebar di Desa Tlekung dan Junrejo Kota Batu serta sebagian lagi masuk wilayah Dau Kabupaten Malang.

Total pembebasan lahan menelan dana sebesar Rp14 miliar dari APBN pada anggaran 2008. Hasil penyidikan Kejari Kota Malang, akibat ulah keduanya negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan sudah memeriksa 51 saksi, 46 orang di antaranya adalah para pemilik lahan sedangkan sisanya adalah pejabat kampus. Rektor UIN Maliki Malang juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(nyoto)